Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menggelar Konsultasi Publik I Pelaksanaan dan Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024. Acara yang dilaksanakan di Aula Atas Sekdakab Lamtim, kamis (31/10/2023).
Pada kesempatan tersebut Asisten II KMS Tohir Hanafi menyampaikan bahwa KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan kedalam dokumen perencanaan daerah.
Pemkab Lamtim diharapkan memiliki KLHS RPJMD 2025-2030 dengan muatan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Melaksanakan analisis pengaruh muatan kebijakan, rencana,dan/atau program yang berpotensi menimbulkan terhadap kondisi lingkungan hidup.
Pemerintah daerah, dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana muatan pada KLHS terdiri dari tujuan pembangunan berkelanjutan, daya dukung daya tampung, dan isu daerah lainnya.
“Untuk dapat menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah dan stakeholder lainnya.’’ ucap Hanafi
Pemda dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun di luar Pemda seperti melibatkan tim penyususn dan tim validator dari akademisi, dan pihak terkait lainnya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD,” jelas Hanafi. (ADV)