Pesisir Barat - Pasca konstatering tanah sengketa beberapa hari yang lalu masyarakat lingkungan gunung sari kelurahan pasar kota kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat tinggal menunggu hasil dari pihak bpn dan pengadilan negeri liwa.
Salah satu tokoh masyarakat Sartono menjelas kan di kediaman nya bahwa hasil dari konstatering berapa hari yang lewat sudah sangat jelas bahwa objek yang disengketakan itu tidak ada, sangat jelas sekali bahwa hibah nya sebidang persawahan dan juga sesuai dengan keputusan pengadilan negeri noner 06/Pdt.G/2010/PN.Lw dan putusan pengadilan tinggi tanjung karang nomer 34/Pdt/2010/PT TJK. Tertanggal 5 desember 2011,itu pun sudah ditanda tangani beberapa saksi, namun ketika konstatering nomer 2/Pdt.Eks/Konst/2024/PN.Liw, Jo Nomer 2/Pdt.Eks/2024/PN.Liw, beberapa hari yang lalu keputusan pengadilan liwa menjelaskan kan sebidang tanah dan itu sangat tidak jelas dengan surat hibah nya dan itu pun jadi pertanyaan kami selaku masyrakat tergugat . Rabu, 5/03/2025.
"Kami berharap sebagai masyarakat tergugat kepada bapak ketua pengadilan liwa bisa memberikan keputusan seadil-adil nya, bukan tanpa alasan kami sebagai masyarakat tergugat ini membela hak kami dari awal sidang dari tahun 2010 bahwa hibah yang diberikan kepada penggugat ( sdr, Harun),adalah sebidang persawahan namun pada kenyataan nya berbeda dengan berita acara pengandilan negeri liwa beberapa waktu lalu.
Lanjut, Sartono juga merasa banyak kejanggalaan ketika pelaksanaan konstatering (pencocokan) tanah sengketa dari titik awal kami melihat bahwa penggugat ( Sdr Harun) memasang patok tanda tapal batas banyak sekali kesalahan tatak letak maupun batas ,semua masyarakat menjadi saksi ketika penggugat memasang patok tanda tapal batas persi penggugat dan tidak ada persawahan yang di ukur yang di pasang kan patok sesuai dengan surat hibah ( saudari Mardiyah) , yang lebih mencengangkan kan kami dari pihak masyarakat banyak nya tanah masyarakat yang tidak masuk dalam objek penggugat ( Sdr Harun),masuk dalam dalam objek dari penggugat padahal sangat jelas tanah itu milik siapa dan batas batas nya pun asal sebut, padahal kita tahu tanah dan dan batas batas nya banyak di tanam pohon pinang dari jaman dahulu belum berpindah tangan dan belum ada tanda tanda yang lain, ungkap sartono.
"di waktu yang sama awak media menemui saudara Ramadan Yusuf Afif (Yusuf) di kediaman nya salah satu ahli waris yang tanah nya diklaim masuk dalam objek sengketa dari penggugat dan telah dipasang patok tanpa sepengetahuan pemilik lahan, saudara Yusuf mendengar dari salah satu saudara nya ada kegiatan konstatering di lingkungan gunung sari namun saudara Yusuf sudah menduga pasti ini ada kaitan dengan sengketa yang dulu.
" ketika awak media memperlihat kan tatak letak yang sudah di pasang patok oleh penggugat saudara Yusuf terkejut ,disebabnya kan tanah yang dari jaman kakek nya diklaim masuk dalam objek penggugat, dalam hal ini saudara yusuf tidak Terima dan akan mencabut patok dan tapal batas yang berada di tanah mereka dan bukan tanpa alasan saudara Yusuf hendak mencabut tapal batas itu dan semua di buktikan dengan surat surat tanah dari jaman Nenek Moyangnya.
Saudara Yusuf juga menyampai kan kepda pihak masyarakat kalau saya diam kan atau tidak saya cabut patok itu saya sebagai ahli waris dari Nenek Moyang saya berati saya meng aamiin kan bahwa itu tanah milik penggugat,
mangka nya saya akan bertindak dan mencabut semua patok yang masuk dalam area tanah keluarga kami itu itu menunjukan kan kami pemilik sah dan bisa kami buktikan dari surat menyurat dan batas batas nya bahkan batas nya pun masih ada semua sampai sekarang ujar yusuf.
Diterangkan juga bahwa asal usul tanah tersebut dimiliki sejak tahun 1906 )Seribu Sembilan ratus Enam) dibeli *kroei* (nama Moyang saya) dari saudara Noermasif berdasarkan surat jual beli tertanggal 22 februari 1906 yang diketahui Kepala Kampung Kota Krui Nazrul Hak dan Pimpinan Kecamatan Pesisir Tengah Jucuf Syafar kala itu.
pada tahun 1937 dibuka menjadi sawah oleh almarhum paman dari ayah saya (Ibrahim), berdasarkan surat keterangan Maimanah Saleh (Ahli Waris Noermasif) tertanggal 4 juni 1970.
Sawah tersebut berada di kaki Gunung sari dengan batas tertera di surat jual beli :
Sebelah Timur Berbatasan dengan Abdul Madjid kerinci yaitu kaki gunung sari, Sebelah Barat Berbatasan dengan pepulau balak, sebelah Barat berbatasan dengan abdullah awal asalnya warisan dari tamam dan sebelah selatannya berbatasan dengan sawah Maimanah Saleh.ujar yusuf. ( uncle)