Sat Res Narkoba Polres Pesibar Kembali mengungkap kasus Narrkotika

Sabtu 08 2025, Maret 08, 2025 WAT
Last Updated 2025-03-08T08:40:19Z


Psisir barat-
lagi dan lagi sat res narkoba polres pesisir barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang berada di wilayah pesisir barat, Jumat 7 maret 2025.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., melalui Plh. kasat Narkoba polres pesisir barat IPDA Hartian Aldi,S.H.,M.H. Mengatakan “benar bahwa kami sat res narkoba polres pesisir barat telah berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba dengan inisial DS yang beralamat di pekon walur kecamatan krui selatan Kabupaten pesisir barat.”


“Pada hari jumat 7 maret tepatnya pada pukul 00.20 WIB kami telah mengamankan tersangka berinisial DS (21) di pekon labuhan mandi kecamatan  way krui Kabupaten pesisir barat, 

Sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya ada seseorang yang di duga sering membawa atau memiliki narkotika” ujar ALDI


“Setelah mendapatkan laporan tersebut kami melakukan rangkaian penyelidikan. Pada saat bersamaan kami mendapati seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.dan pada saat kami amankan,orang tersebut membuang 1 kotak bungkus rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu yang di letakkan di dalam plastik klip bening”ucapnya


“Dari kejadian tersebut kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 1 buah kotak rokok torachino yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 Gram, 1 unit handphone merk realme berwarna hitam dengan imei’8665940718811176’ , 1 unit sepeda motor merk honda beat berwarna hitam” dan akan kami lakukan pengembangan ke pelaku pelaku lainnya. 


“Atas perbuatannya tersebut tersangka terjerat pasal 114 ayat(1) atau pasal 112 ayat(1) UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan di kenakan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun hukuman penjara” tutupnya

(Uncle/HMS). 

Trending, Hukum KriminalMore