Perumahan Ghalia Cluster Diduga Tak Terdaftar di Dinas Perkim Dan PTSP, Terindikasi Ilegal

Jumat 11 2025, April 11, 2025 WAT
Last Updated 2025-04-11T04:37:05Z

 


Pesawaran, – Warga dan calon pembeli dihebohkan dengan status ambigu, Perumahan Ghalia Cluster setelah investigasi media yang tergabung di lembaga Jaringan Media Siber Indonesia  (JMSI) mengungkap bahwa proyek tersebut tidak tercatat dalam database resmi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) maupun Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).  Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah perumahan ini berizin atau malah ilegal?


Saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025) Riyantama perwakilan Dinas Perkim, menyatakan tegas:  


"Di data kita tidak ada perumahan itu." 

Ia mengarahkan pengecekan ke PTSP untuk memastikan status perizinannya. Namun, ketika dikonfirmasi Doni ,fungsional penata perizinan PTSP, Kamis (10/4/2025), jawabannya semakin mengejutkan:  


"Mungkin itu tidak termasuk kriteria perumahan. Kalau tulisan perumahan itu internal mereka. Perumahan Ghalia Cluster itu gak ada, Bang." pungkas nya  


Doni menambahkan, jika masyarakat ingin klarifikasi lebih lanjut, bisa mengajukan laporan pengaduan ke PTSP. Nanti akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup" jelasnya. 


Plang "Perumahan" Menyesatkan?

Fakta bahwa" Ghalia Cluster" tidak terdaftar di dua instansi kunci ini memunculkan dugaan pelanggaran. Apalagi, proyek tersebut sudah membuat plang "Perumahan" yang secara hukum bisa dianggap menyesatkan jika tidak memiliki izin resmi.  


"Kalau tidak boleh pasang plang, kami akan sampaikan ke pemilik izin. Tapi saat pengajuan, ini sudah disurvei tapi itu tidak termasuk dalam pengawasan kami" imbuhnya. 

Trending, Hukum KriminalMore